Kemudian, Cost of Fund diturunkan sebesar 1% untuk KUR Super Mikro, 0,5% untuk KUR Mikro, dan 0,5% untuk KUR Kecil.
"Namun masyarakat akan tetap 3% sampai Bulan Juni dengan catatan tidak ada migrasi dari kredit komersial ke KUR."
"Jadi kita tidak ingin ada semacam kanibalisme, jadi hanya menggeser saja dari komersial ke KUR," beber Airlangga.
Plafon KUR yang bisa diajukan warga menjadi Rp 10 - 100 juta, dari sebelumnya hanya Rp 10 - 50 juta. Sementara KUR untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta.
Di sisi lain, pihaknya juga mengubah KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi non perdagangan, dan mengubah perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.
Dengan relaksasi, pengajuan KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR berlaku sampai 31 Desember 2022.
Kemudian, pemberian penundaan target sektor produksi sampai 31 Desember 2022 atau sesuai pertimbangan Komite.
Pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian objektif penyalur KUR.
2. Perluasan program bantuan PKL
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR