MOTOR Plus-Online.com - Ini dia cara blokir STNK via online, mudah banget dan berguna untuk bikers setelah motor dijual.
Terkadang bikers atau brother ingin menjual motor lama entah karena butuh dana atau ingin ganti motor baru.
Biasanya saat menjual motor lama, tentunya langkah yang dilakukan adalah memblokir STNK.
Brother harus lakukan pemblokiran pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika kendaraan sudah dijual atau pindah tangan kepada orang lain.
Tujuannya untuk menghindari berbagai persoalan perihal pajak dan legalitas kendaraan.
Khususnya bila tinggal di wilayah yang telah menerapkan tarif pajak progresif.
Biasanya untuk melapor jual kendaraan dapat dilakukan di kantor Sistem manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.
Tetapi jika brother merasa malas atau tidak ada waktu dan ingin cara yang lebih gampang, lapor jual kendaraan ternyata juga dapat dilakukan secara online.
Baca Juga: BPKB Hilang Gak Perlu Beli Motor Baru, Begini Prosedur Urusnya
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.
“Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” ujar Herlina dikutip Kompas.com.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR