Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan.
Selain menggunakan NIK, brother sebagai pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual.
Nah langkah-langkah melakukan pemblokiran STNK secara online bisa brother simak di bawah ini:
1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Pilih menu PKB
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.
5. Setelah itu klik kirim.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Beda Perpanjang STNK Tahunan Dan 5 Tahunan
Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR