Selain itu, bisa juga dicek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.
Adapun jika datang langsung ke Samsat masig-masing, untuk melakukan pemblokiran ada syarat yang harus dilengkapi antara lain:
1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotokopi STNK/ BPKB
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/
Nah semoga jelas informasinya ya brother!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Blokir STNK via Online"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR