Cara Blokir STNK Via Online, Mudah Banget Biar Gak Muncul Masalah Setelah Motor Dijual

Yuka Samudera - Sabtu, 5 Februari 2022 | 10:25 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK. Ini dia cara blokir STNK via online, mudah banget dan berguna untuk bikers saat jual motor nih!

Selain itu, bisa juga dicek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.

Adapun jika datang langsung ke Samsat masig-masing, untuk melakukan pemblokiran ada syarat yang harus dilengkapi antara lain:

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)

3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

4. Fotokopi STNK/ BPKB

5. Fotokopi Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/

Nah semoga jelas informasinya ya brother!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Blokir STNK via Online"

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular