Pemerintah telah menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan pada beberapa layanan publik di tahun 2022.
Beberapa poin yang terdapat dalam instruksi tersebut menyebutkan bahwa kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik.
Instruksi ini sudah resmi dan ditandatangani presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.
Tujuan dari pemberlakuan Instruksi Presiden (Inpres) ini dimaksudkan agar para Menteri hingga Kepala Daerah melakukan optimalisasi program JKN.
Berikut ini daftar 6 layanan publik yang mewajibkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, selain urus SIM, STNK dan SKCK;
1) Jual Beli Tanah
Pertama, adalah kartu BPJS Kesehatan diwajikan oleh pemerintah menjadi syarat jual beli tanah.
“Memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program JKN,” seperti bunyi Inpres No. 1 Tahun 2022
Syarat ini mulai akan diberlakukan dalam jual beli tanah pada 1 Maret 2022.
Baca Juga: Siap-siap Urus SIM dan STNK Musti Punya BPJS Kesehatan
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR