2) Umrah dan Naik Haji
Pemerintah pusat juga mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pelayanan publik lain seperti pendaftaran haji dan umrah.
Bahkan Presiden RI telah meminta Menteri Agama (Menag) untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah atau Haji adalah peserta aktif program JKN.
3) Pengajuan Izin Usaha
Pengajuan perizinan usaha nantinya juga akan mensyaratkan wajib kepesertaan BPJS Kesehatan dari pemohon.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian diminta untuk mendorong Gubernur atau wali kota untuk mematuhi akan aturan ini.
Dalam pelakasanaannya nanti, presiden Jokowi telah memberi instruksi kepada kepala daerah untuk memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN.
“Memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN sebagai salah satu kelengkapan dokumen kepengurusan perizinan usaha dan pelayanan publik,” sebagaimana dikutip pada Inpres.
Baca Juga: Cek Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Resmi, Urus SIM C Cuma Butuh Segini
Baca Juga: Lebih Murah SIM Baru Diantar ke Rumah Begini Cara Perpanjang SIM Online dan Biayanya Sesuai Golongan
4) Pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat)
Presiden Jokowi juga memberi instruksi kepada Menko untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program JKN.
“Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN,”
5) Penerima Program Kementerian
Instruksi juga ditujukan kepada Menteri Pertanian untuk memastikan seluruh petani yang menjadi penerima program Kementerian, tenaga penyuluh maupun pendamping program agar menjadi peserta aktif JKN
6) Nelayan Penerima Program Kementerian
Pada sektor perikanan, juga diwajibkan untuk aktif menjadi peserta program JKN.
Jokowi meminta seluruh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan baik dari nelayan, awak kapal, hingga pemasar ikan yang menjadi penerima program terdaftar/aktif JKN.
Bikers dan masyarakat makin paham kalau kewajiban ikut BPJS Kesehatan itu gak semata dalam pengurusan SIM, STNK dan SKCK saja.
Akan tetapi juga, berlaku untuk layanan publik lainnya.
Artikel ini sudah tayang di GridFame.id dengan judul; "Ini 7 Layanan Publik yang Mewajibkan Kepesertaan BPJS Kesehatan"
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR