Ikustrasi
MOTOR Plus-online.com - Bikers wajib punya BPJS Kesehatan gak cuma buat urus-urus SIM dan STNK saja, ada 6 layanan publik lain wajib kepesertaan BPJS kesehatan.
Gak lama lagi bikers dan masyarakat wajib terdaftar kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan dibuktikan dengan kartu BPJS Kesehatan dan aktif membayar iuran.
Kalau bikers dan masyarakat gak terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan bakal kesulitan soal urus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal itu tercantum dalam aturan terbaru Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Bikers dan masyarakat wajib dalam kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga gak akan ada macam-macam dalam perihal pengurusan SIM, STNK hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Presiden Jokowi juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mensyaratkan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif yang memiliki kartu BPJS Kesehatan.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN,” dipetik dari Inpres No. 1 Tahun 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Urus SIM dan STNK Harus Punya BPJS Kesehatan
Baca Juga: Urus SIM Dan STNK Bikers Wajib Punya BPJS Kesehatan, Begini Faktanya
Pemerintah telah menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan pada beberapa layanan publik di tahun 2022.
Beberapa poin yang terdapat dalam instruksi tersebut menyebutkan bahwa kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik.
Instruksi ini sudah resmi dan ditandatangani presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.
Tujuan dari pemberlakuan Instruksi Presiden (Inpres) ini dimaksudkan agar para Menteri hingga Kepala Daerah melakukan optimalisasi program JKN.
Berikut ini daftar 6 layanan publik yang mewajibkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, selain urus SIM, STNK dan SKCK;
1) Jual Beli Tanah
Pertama, adalah kartu BPJS Kesehatan diwajikan oleh pemerintah menjadi syarat jual beli tanah.
“Memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program JKN,” seperti bunyi Inpres No. 1 Tahun 2022
Syarat ini mulai akan diberlakukan dalam jual beli tanah pada 1 Maret 2022.
Baca Juga: Siap-siap Urus SIM dan STNK Musti Punya BPJS Kesehatan
2) Umrah dan Naik Haji
Pemerintah pusat juga mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pelayanan publik lain seperti pendaftaran haji dan umrah.
Bahkan Presiden RI telah meminta Menteri Agama (Menag) untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin ibadah Umrah atau Haji adalah peserta aktif program JKN.
3) Pengajuan Izin Usaha
Pengajuan perizinan usaha nantinya juga akan mensyaratkan wajib kepesertaan BPJS Kesehatan dari pemohon.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian diminta untuk mendorong Gubernur atau wali kota untuk mematuhi akan aturan ini.
Dalam pelakasanaannya nanti, presiden Jokowi telah memberi instruksi kepada kepala daerah untuk memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN.
“Memastikan seluruh pelayanan terpadu satu pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN sebagai salah satu kelengkapan dokumen kepengurusan perizinan usaha dan pelayanan publik,” sebagaimana dikutip pada Inpres.
Baca Juga: Cek Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Resmi, Urus SIM C Cuma Butuh Segini
Baca Juga: Lebih Murah SIM Baru Diantar ke Rumah Begini Cara Perpanjang SIM Online dan Biayanya Sesuai Golongan
4) Pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat)
Presiden Jokowi juga memberi instruksi kepada Menko untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif dalam program JKN.
“Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan KUR dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKN,”
5) Penerima Program Kementerian
Instruksi juga ditujukan kepada Menteri Pertanian untuk memastikan seluruh petani yang menjadi penerima program Kementerian, tenaga penyuluh maupun pendamping program agar menjadi peserta aktif JKN
6) Nelayan Penerima Program Kementerian
Pada sektor perikanan, juga diwajibkan untuk aktif menjadi peserta program JKN.
Jokowi meminta seluruh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan baik dari nelayan, awak kapal, hingga pemasar ikan yang menjadi penerima program terdaftar/aktif JKN.
Bikers dan masyarakat makin paham kalau kewajiban ikut BPJS Kesehatan itu gak semata dalam pengurusan SIM, STNK dan SKCK saja.
Akan tetapi juga, berlaku untuk layanan publik lainnya.
Artikel ini sudah tayang di GridFame.id dengan judul; "Ini 7 Layanan Publik yang Mewajibkan Kepesertaan BPJS Kesehatan"
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR