"Untuk itu perlu mengubah regulasinya terlebih dahulu, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor, untuk menambah persyaratan layanan regident ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS," kata Taslim, Selasa (22/2/2022).
Setelah regulasi siap, menurut Taslim, khusus layanan STNK perlu adanya koordinasi dengan Kemendagri terkait implementasinya.
"Terkait dengan bagaimana implementasinya oleh karena ketika layanan STNK kita tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS, akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak," ucapnya.
"Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak, ini pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak, kita berharap keduanya dapat berjalan secara sinkron," bebernya
Untuk itu, pihaknya perlu waktu untuk sosialisasi kepada anggota dan masyarakat.
Lalu untuk yang belum punya BPJS Kesehatan bagaimana cara mendaftarnya?
Berikut ini 11 langkah pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan.
1. Unduh aplikasi mobile JKN yang ada di HP Anda
2. Kemudian klik daftar dan pilih pendaftaran peserta baru
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR