BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus STNK dan Perpanjang SIM, Begini Cara Daftarnya

Ahmad Ridho - Selasa, 22 Februari 2022 | 16:05 WIB
Kolase GridMotor
BPJS Kesehatan menjadi syarat pengurusan STNK kendaraan termasuk perpanjangan SIM, begini cara mendaftar BPJS Kesehatan

"Untuk itu perlu mengubah regulasinya terlebih dahulu, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Ranmor, untuk menambah persyaratan layanan regident ranmor dengan kartu peserta aktif BPJS," kata Taslim, Selasa (22/2/2022).

Setelah regulasi siap, menurut Taslim, khusus layanan STNK perlu adanya koordinasi dengan Kemendagri terkait implementasinya.

"Terkait dengan bagaimana implementasinya oleh karena ketika layanan STNK kita tolak atau tunda jika belum ada kartu BPJS, akan berdampak pada keterlambatan pembayaran pajak," ucapnya.

"Jika keterlambatan itu berdampak pada pengenaan denda pajak, ini pasti menimbulkan persoalan dan kemungkinan gejolak, kita berharap keduanya dapat berjalan secara sinkron," bebernya

Untuk itu, pihaknya perlu waktu untuk sosialisasi kepada anggota dan masyarakat.

Lalu untuk yang belum punya BPJS Kesehatan bagaimana cara mendaftarnya?

Berikut ini 11 langkah pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan.

1. Unduh aplikasi mobile JKN yang ada di HP Anda

Baca Juga: Bikers Wajib Punya BPJS Kesehatan Gak Cuma Penting Untuk Urus SIM Dan STNK, Syarat Buat 6 Layanan Publik Ini 

2. Kemudian klik daftar dan pilih pendaftaran peserta baru

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular