"Kemudian penyidik ambil langkah penegakan hukum atas kasus ini dengan menangkap dan menetapkan tersangka terhadap pelaku," jelas Zulpan.
Penyidik Polres Metro Bekasi menangkap MR dan menyita barang bukti di antaranya satu STNK, surat keterangan leasing, dan surat gadai Handphone Oppo.
Atas perbuatannya MR dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu korban penipuan Sita berterima kasih karena kasusnya sudah tertangani.
Ia berterima kasih kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran karena memperhatikan kasus tersebut.
"Perjuangan dari 2020 sampai 2022 alhamdulilah bisa ketemu dan saya bisa berdiri di sini semoga kedepan saya bisa lebih baik lagi dari kemarin-kemarin," jelas Sita.
Cerita Curhat ke Kapolri
Sebelumnya seorang Ibu penjual bubur, Sita Tri Utami membuat video curhatan.
Curhatannya tersebut langsung ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia mengunggah video curhatannya dan langsung viral ke media sosial (Medsos).
Hal ini menyusul kasus penggadaian motornya yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian.
"Semoga pak Kapolri mendengar cerita saya pak, saya mohon, saya hanyalah tukang bubur yang ketika mencari keadilan dipersulit dan mahal," ucapnya dalam video beredar yang diunggah akun @majeliskopi08, dikutip Kamis (30/12/2021).
Cuitannya itu sampai ke Kapolri dan akhirnya Sita berhasil mendapatkan sepeda motornya kembali.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kronologi Korban Penipuan Berhasil Mendapatkan Kembali Motornya Setelah Mengadu ke Kapolri di Medsos.
KOMENTAR