MOTOR Plus-online.com - Sedih ibu tukang bubur kehilangan Honda PCX yang asalnya digadaikan hingga menyita perhatian pimpinan polisi.
Kapolda turun tangan Honda PCX milik ibu tukang bubur tertipu rekanan polisi yang menggelapkan motor sangat tega.
Kejadian ini dialami ibu tukang bubur di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang kasusnya sempat viral di media sosial.
Merasa tertipu dan disakiti kasus ini diadukan ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lewat media sosial.
Cukup memakan waktu lama ibu tukang bubur tersebut berhasil kembali mendapatkan kembali motornya.
Menurut Kombes Pol E Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya, kasus itu sempat viral pada akhir 2021 lalu.
Kata Zulpan, peristiwa penipuan sebenarnya terjadi pada Selasa (7/7/2020) lalu.
Awalnya ibu tukang bubur yang bernama Sita Triutami menggadaikan motor Honda PCX kepada seseorang bernama Nur.
Baca Juga: Gak Cuma Motor Drag, Motor Road Race Juga Ikut Ramaikan Street Race Kapolda Metro Jaya
Sita mendapatkan uang senilai Rp 6 juta setelah itu Sita berupaya bisa mendapatkan kembali motornya.
Sita meminta bantuan anggota polisi agar bisa mengambil motor tersebut.
"Kemudian anggota Polri yang berdinas di Polres Jakarta Utara memperkenalkan korban ke saudara MR atau tersangka yang mana mengaku bisa bantu selesaikan masalah," jelas Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022).
Tersangka MR meminta uang Rp18 juta kepada korban agar bisa mendapatkan motornya kembali.
Namun, Sita hanya mampu bayar uang Rp15 juta, sialnya malah tidak mendapatkan kembali motornya usai menyerahkan duit tersebut.
Motor tersebut dikuasi tersangka MR yang rekanan polisi yang berdinas di Polres Jakarta Utara tersebut.
Hal itu membuat korban memviralkan insiden tersebut ke media sosial.
Korban juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi.
Baca Juga: Wow, Motor Balap Milik Mario Suryo Aji Bakal Mejeng di Street Race Ancol
"Kemudian penyidik ambil langkah penegakan hukum atas kasus ini dengan menangkap dan menetapkan tersangka terhadap pelaku," jelas Zulpan.
Penyidik Polres Metro Bekasi menangkap MR dan menyita barang bukti di antaranya satu STNK, surat keterangan leasing, dan surat gadai Handphone Oppo.
Atas perbuatannya MR dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sementara itu korban penipuan Sita berterima kasih karena kasusnya sudah tertangani.
Ia berterima kasih kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran karena memperhatikan kasus tersebut.
"Perjuangan dari 2020 sampai 2022 alhamdulilah bisa ketemu dan saya bisa berdiri di sini semoga kedepan saya bisa lebih baik lagi dari kemarin-kemarin," jelas Sita.
Cerita Curhat ke Kapolri
Sebelumnya seorang Ibu penjual bubur, Sita Tri Utami membuat video curhatan.
Curhatannya tersebut langsung ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia mengunggah video curhatannya dan langsung viral ke media sosial (Medsos).
Hal ini menyusul kasus penggadaian motornya yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian.
"Semoga pak Kapolri mendengar cerita saya pak, saya mohon, saya hanyalah tukang bubur yang ketika mencari keadilan dipersulit dan mahal," ucapnya dalam video beredar yang diunggah akun @majeliskopi08, dikutip Kamis (30/12/2021).
Cuitannya itu sampai ke Kapolri dan akhirnya Sita berhasil mendapatkan sepeda motornya kembali.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kronologi Korban Penipuan Berhasil Mendapatkan Kembali Motornya Setelah Mengadu ke Kapolri di Medsos.
KOMENTAR