Adapun aturan waktu ganjil genap ini diberlakukan mulai Jumat pukul 14.00 WIB dan akan berakhir sampai Senin malam atau pukul 24.00 WIB.
Sistem ini mengharuskan kendaraan untuk menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalendar.
Penentuan ganjil genap merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.
Selain melakukan kebijakan ganjil genap, Dicky mengatakan akan mengkombinasikan skema ganjil genap ini dengan pola rekayasa lalu lintas satu arah atau one way.
Namun, untuk penerapan one way diberlakukan kondisional sesuai dengan kondisi lalu lintas di lapangan.
"Gage berlaku 4 hari mulai tanggal 25, 26, 27, dan 28 atau sampai Senin," ucapnya.
Pelaksanaan sistem ganjil genap ini ditambah sehari seiring adanya tanggal merah atau libur Isra Miraj tahun 2022.
Dalam peraturan ganjil genap ini, lanjut Dicky, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, antara lain:
Baca Juga: Polisi Bebaskan Profesi Ini dari Aturan Ganjil Genap, Anti Ditilang
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR