2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
4. Kendaraan pemadam kebakaran;
5. Kendaraan ambulans;
6. Kendaran angkutan umum dengan tanda nomor kendaran bermotor warna dasar kuning;
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas; dan
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075 dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap di Puncak Bogor Masih Berlaku Sampai Senin"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR