"Untuk personel yang kami libatkan sebanyak 3.164. Adapun kegiatannya nanti ada di beberapa titik, sebanyak 83," lanjutnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan operasi ini bersifat preemtif dan preventif.
"Jadi bersifat edukasi," ucap Kombes Endra Zulpan.
"Apabila ada hal yang fatal, tetap tentunya ada penindakan, sehingga persentasenya ini untuk kegiatan ini adalah 60 persen bersifat edukasi, 40 persen itu adalah penindakan," lanjutnya.
Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, ada yang diincar dalam razia Operasi Keselamatan Jaya 2022.
Berikut 7 pelanggaaran yang bakal ditindak:
1. Tak pakai helm SNI
Pastikan helm sudah berstandar SNI, jika melanggar sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai pasal 291 UU LLAJ.
2. Pengendara menggunakan handphone
Ditindak pasal 283 UU LLAJ, sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
KOMENTAR