Jangan Berkendara Seenaknya Polisi Memantau dari 83 Titik Razia Surat Tilang Langsung Dikirim ke Rumah

Aong - Rabu, 2 Maret 2022 | 09:01 WIB
Kompas.com
Meski tidak ada polisi jangan melakukan pelanggaran karena dipantau dari 83 titik

"Untuk personel yang kami libatkan sebanyak 3.164. Adapun kegiatannya nanti ada di beberapa titik, sebanyak 83," lanjutnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan operasi ini bersifat preemtif dan preventif.

"Jadi bersifat edukasi," ucap Kombes Endra Zulpan.

"Apabila ada hal yang fatal, tetap tentunya ada penindakan, sehingga persentasenya ini untuk kegiatan ini adalah 60 persen bersifat edukasi, 40 persen itu adalah penindakan," lanjutnya.

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, ada yang diincar dalam razia Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Berikut 7 pelanggaaran yang bakal ditindak:

1. Tak pakai helm SNI

Pastikan helm sudah berstandar SNI, jika melanggar sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu sesuai pasal 291 UU LLAJ.

2. Pengendara menggunakan handphone

Ditindak pasal 283 UU LLAJ, sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular