MOTOR Plus-Online.com - Kepemilikan BPJS Kesehatan jadi hal yang wajib untuk mengurus SIM dan STNK.
BPJS Kesehatan memiliki dua kategori yaitu Penerima Bantuan Iuran atau PBI dan non-PBI.
Peserta BPJS non-PBI ditujukan secara khusus untuk masyarakat miskin di mana iuran per bulannya ditanggung pemerintah.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut ini adalah beberapa syarat membuat BPJS Kesehatan peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
Syarat membuat BPJS Kesehatan
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih
- Email dan Nomor HP aktif
- Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB.
- Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan)
- Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA
Setelah semua syarat membuat BPJS Kesehatan sudah lengkap, bisa BPJS bisa langsung didaftar.
Adapun pembuatan BPJS bisa dilakukan secara online sambil rebahan.
Baca Juga: Wanita Ini Bagikan Cara Perpanjang SIM Online dari HP, Bisa Ditiru Nih
Adapun cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di ponsel via Google Play Store atau App Store.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR