7. Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
8. Isi data diri, lalu klik Selanjutnya.
9. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.
10. Masukkan alamat email yang aktif.
11. Klik Simpan.
12. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
13. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.
14. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
15. Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket.
Baca Juga: Mau Bikin SIM C Baru, Ini Dia Tips Saat Ujian Tertulis Agar Lancar, Simak Contoh Soalnya
Dikutip dari Kompas.com, mengenai hal tersebut Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri kasih penjelasan.
Katanya aturan mengenai pembuatan SIM, STNK dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan memang benar.
“Aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan,” ucap Faisal.
Namun Faisal belum bisa memastikan kapan waktu berlakunya aturan tersebut.
“Kami tidak bisa tentukan kapan (diberlakukan), karena pembuatan Perpol perlu proses, tidak hanya Korlantas tetapi melibatkan sub sektor yang lain,” ucapnya.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR