Cara Buat BPJS Kesehatan Bisa Sambil Rebahan, Jadi Syarat Urus SIM dan STNK

Erwan Hartawan - Rabu, 9 Maret 2022 | 19:00 WIB
Tribun Ambon
Ilustrasi. Pelayanan BPJS Kesehatan

MOTOR Plus-Online.com - Kepemilikan BPJS Kesehatan jadi hal yang wajib untuk mengurus SIM dan STNK.

BPJS Kesehatan memiliki dua kategori yaitu Penerima Bantuan Iuran atau PBI dan non-PBI.

Peserta BPJS non-PBI ditujukan secara khusus untuk masyarakat miskin di mana iuran per bulannya ditanggung pemerintah.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut ini adalah beberapa syarat membuat BPJS Kesehatan peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):

Syarat membuat BPJS Kesehatan

- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang dipilih
- Email dan Nomor HP aktif
- Pas foto ukuran 3 x 4 dengan ukuran digital maksimal 50KB.
- Halaman depan buku rekening aktif (untuk pendaftaran autodebet iuran BPJS Kesehatan)
- Paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, surat izin kerja bagi WNA

Setelah semua syarat membuat BPJS Kesehatan sudah lengkap, bisa BPJS bisa langsung didaftar.

Adapun pembuatan BPJS bisa dilakukan secara online sambil rebahan.

Baca Juga: Wanita Ini Bagikan Cara Perpanjang SIM Online dari HP, Bisa Ditiru Nih

Adapun cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di ponsel via Google Play Store atau App Store.

Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai fitur yang dapat membantu peserta BPJS dalam membutuhkan layanan kesehatan seperti konsultasi dokter dan skrining kesehatan.

Selanjutnya, siapkan syarat pendaftaran BPJS Kesehatan secara online seperti nomor ponsel, alamat email.

Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

1. Buka aplikasi Mobile JKN.

2. Klik Daftar.

3. Pilih Pendaftaran Peserta Baru.

4. Baca ketentuan pendaftaran, klik Setuju.

5. Masukkan NIK KTP.

6. Ketik kode captcha.

7. Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.

8. Isi data diri, lalu klik Selanjutnya.

9. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi.

10. Masukkan alamat email yang aktif.

11. Klik Simpan.

12. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.

13. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.

14. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.

15. Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket.

Baca Juga: Mau Bikin SIM C Baru, Ini Dia Tips Saat Ujian Tertulis Agar Lancar, Simak Contoh Soalnya

Dikutip dari Kompas.com, mengenai hal tersebut Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri kasih penjelasan.

Katanya aturan mengenai pembuatan SIM, STNK dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan memang benar.

“Aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan,” ucap Faisal.

Namun Faisal belum bisa memastikan kapan waktu berlakunya aturan tersebut.

“Kami tidak bisa tentukan kapan (diberlakukan), karena pembuatan Perpol perlu proses, tidak hanya Korlantas tetapi melibatkan sub sektor yang lain,” ucapnya.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular