Jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, mengungkap sindikat pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Lima orang yang terlibat dalam jaringan tersebut diamankan, dan telah dijadikan tersangka.
Kasatreskim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany mengatakan, sindikat ini memalsukan STNK dan notice atau lembar pajak asli menggunakan cairan kimia yang bisa menghilangkan tulisan atau data dalam lembar STNK.
"Setelah data atau keterangan di STNK, seperti nomor mesin, rangka dan lainnya menjadi kosong, kemudian diketik ulang dengan data sesuai permintaan pemesan,” kata Niki kepada Kompas.com, Jumat (6/3/2020).
“Kalau dulu istilahnya dibatik menggunakan jarum. Sekarang mereka lebih praktis, cukup di-print dengan printer biasa," katanya.
Untuk meyakinkan dan mengelabui jika ada pemeriksaan petugas di lapangan, STNK aspal tersebut dilengkapi dengan hologram.
“Dugaan sementara hologramnya asli. Namun, kita akan minta bantuan pihak Puslabfor untuk memeriksanya lagi,” ujar dia.
STNK batikan atau aspal ini, kata Niki, dipakai untuk melengkapi dokumen kendaraan yang tidak punya surat alias bodong.
Baca Juga: Awas! Jangan Nekat Palsukan STNK dan Pelat Nomor Kendaraan, Ancaman Denda atau Penjara Menunggu
“Jadi, mobi yang awalnya bodong jadi punya surat-surat. Pemiliknya minta bantuan jasa ke sindikat ini untuk dibuatkan STNK,” kata Niki.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR