Baca Juga: Bocah Kembar Tewas Ditabrak Moge Harley-Davidson di Pangandaran, HDCI Bandung Bilang Begini
Kedua, pihak kedua Angga Permana Putra memberikan santunan uang tunai kepada pihak ke satu sebesar Rp 50 juta dan pihak ke satu sudah menerimanya.
Ketiga, pihak ke satu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak ke satu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.
Keempat, apabila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.
Saksi dalam perjanjian itu, tertulis atas nama Boyke Luthfiana Syahrir, Asep dan diketahui Kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman.
Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Glenarto membenarkan pelaku sudah memberi santunan pada korban.
Secara kekeluargaan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak korban dan sudah saling berkenal dan saling memaafkan.
"Dan kemarin (12/3/2022), sudah memberikan santunan dan sekarang memberikan santunan, kemudian kita tindaklanjuti juga dengan kita tadi mengadakan ziarah ke makam korban," katanya dikutip dari TribunJabar.id, Minggu (13/3/2022).
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ardhana Adwitiya |
KOMENTAR