Kemudian secara pribadi, pihaknya sudah mengadakan upaya-upaya mediasi dan alhamdulillah sudah terjadi upaya perdamaian.
"Dan mudah-mudahan, hal ini dapat menjadi momentum yang baik untuk semuanya," ucapnya.
Hanya saja, meski sudah memberikan santunan dan dalam perjanjian tertulis ingin lepas dari tuntutan hukum pidana dan perdata, ia menyerahkan proses hukum yang berlaku.
"Sekarang, secara hukum kita sebagai warga negara yang taat terhadap hukum, tentunya kita akan serahkan proses-prosesnya kepada pihak -pihak terkait," ujar Glenarto.
Ke depan, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan HDCI Bandung dan bukan saja HDCI Bandung tapi bagi pengguna moge lainnya.
Baca Juga: Kasus Doni Salmanan Jadi Sorotan, Pernah Lelang Motor Harley-Davidson Tujuannya Mulia
"Agar, kita lebih tertib lagi aturan, lebih tertib dalam beretika dalam menggunakan jalan. Sehingga, hal-hal yang terjadi seperti sekarang ini di kemudian hari bisa kita minimalkan dan tidak terjadi lagi," kata Ia.
Sejak kemarin, semua anggota HDCI Bandung berada di rumah duka.
"Intinya, Kami dari HDCI Bandung mengucapkan bela sungkawa atas musibah yang terjadi kemarin (12/3/2022) karena kelalaian anggota kami," ujarnya.
Pihaknya dari organisasi HDCI, memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban, pihak masyarakat Pangandaran dan seluruh masyarakat Indonesia.
Baca Juga: 'Hampir-Davidson' Mesin V-Twin Tampang Kekar Meluncur, Harga Murah
"Tentunya hal ini, yang namanya musibah tidak ada yang ingin mengalami kejadian seperti ini. Tapi tentunya, kejadian berkata lain dan ini menjadi introspeksi buat kami di organisasi HDCI Bandung agar kegiatan ke depan kita lebih menerapkan protokol dalam berkendara," ucap Ia.
Proses Hukum Tetap Lanjut
Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo memastikan proses hukum pemotor moge yang tabrak bocah kembar di Pangandaran berlanjut.
"Nanti, kita proses dulu semuanya (pelaku penabrakan), kita periksa semuanya dan nanti kita proses secara prosedur," kata AKP Zanuar Cahyo Wibowo saat dihubungi pada Minggu (13/3/2022).
Meskipun sudah ada islah, kata Ia, proses hukum tetap berlanjut sesuai prosedur. Menurutnya, untuk olah TKP awal sudah dilaksanakan tinggal melakukan olah TKP selanjutnya.
"Kita akan lagi cek TKP, setelah cek TKP hasilnya nanti gelar perkara. Dan nanti paling setelah penyelidikan kita naikkan ke penyidikan. Nanti, kita olah TKP kembali yang lebih mendetail, yang lebih pastinya," ucap Wibowo.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Meski Sudah Beri Rp 50 Juta dengan Perjanjian, HDCI Bandung Persilahkan Proses Hukum Pelaku
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ardhana Adwitiya |
KOMENTAR