"Saya sudah mengerem. Korban tergeletak di sebelah kanan, di jalur saya," ungkap Kopda Andreas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022), dikutip dari TribunJakarta.
Mengetahui kedua korban sudah terkapar, Kopda Andreas, Kolonel Priyanto dan Koptu Ahmad Soleh lalu mengangkat tubuh Handi dan Salsabila dan memasukkannya ke dalam mobil.
Saat diselamatkan itu, Handi disebutkan masih dalam keadaan hidup, ia bahkan sempat merintih kesakitan.
Namun Kolonel Priyanto memerintahkan agar Handi ditempatkan di bagasi mobil, dan Salsabila di jok belakang.
Hakim pun penasaran tujuan Handi dan Salsabila itu dibawa ke dalam mobil.
"Tujuan dibawa ke mobil untuk apa?" ujar Farida kembali bertanya ke Andreas.
Lantas, kata Kopda Andreas kedua korban itu tadinya akan dibawa ke Rumah Sakit (RS) dau Puskesmas terdekat dari lokasi kejadian.
Baca Juga: Fakta Rekonstruksi Kecelaakan Sadis Di Nagreg, Korban Dilempar Dari Atas Jembatan
Namun ketika melewati Puskemas, Kolonel Priyanto justru memerintahkan Kopda Andreas untuk tidak berhenti mengemudikan mobil.
Mendengar perintah Kolonel Priyanto, Kopda Andreas sempat memohon berulang kali agar menyelamatkan nyawa Handi dan Salsabila.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR