MOTOR Plus-online.com - Enak bener nih perpanjang SIM online tidak perlu keluar rumah segala langsung jadi dan tidak mahal.
Biaya lebih hemat perpanjang SIM Online gak perlu tes langsung dari HP setelah jadi dianterin ke rumah lebih hemat.
Program perpanjang SIM online dipermudah karena ini salah satu program unggulan dari Kapolri.
Meski perpanjang SIM online bisa dilakukan sejak April 2021 namun sebagian orang belum banyak yang tahu.
Dari segih hitungan biaya lebih hemat karena perpanjang SIM online enggak usah mendatangi Samsat dan SIM Keliling.
Bisa semau sendiri karena perpanjang SIM online untuk fotonya hanya dilakukan sendari saja.
Perpanjang SIM online lewat HP setelah jadi diantarin ke alamat pembuat membuat ongkosnya lebih murah.
Tidak perlu bingung dalam perpanjang SIM online karena ada step by step yang dilakukan lewat HP.
Baca Juga: Wanita Ini Bagikan Cara Perpanjang SIM Online dari HP, Bisa Ditiru Nih
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Bisa Tes Kesehatan dan Psikologi Lewat Online Juga Pakai Aplikasi SINAR
Supaya bisa perpanjang SIM online sekaligus pembayaran lebih dulu kudu download aplikasi dari HP Android.
Perpanjang SIM online ini biasa disebut SINAR (SIM Nasional Presisi) merupakan bagian dari aplikasi Digital Korlantas Polri.
Perpanjang SIM online enggak perluk tes baik teori, psikotes, ataupun praktik.
Agar lebih jelas, berikut yang harus dilakukan pemohon perpanjang SIM online:
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store khusus pemilik HP Android sedangkan pengguna iOS belum bisa.
2. Selesai download, buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel berikut e-mail guna verifikasi identitas.
3. Pemohon akan dapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode OTP ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
5. Lalu masukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP. Nantinya akan dilakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.
Baca Juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Saat Pandemi, Ada Tambahan Biaya Rp5 Ribu
6. Jika data sudah valid, layanan perpanjangan masa berlaku SIM online siap digunakan.
7. Pada aplikasi tersebut, pilih fitur "SINAR" lalu pilih perpanjangan SIM.
8. Pemohon dapat memilih golongan SIM, kemudian unggah foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan, dan pasfoto pemohon. Unggah pula hasil pemeriksaan kesehatan.
9. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, diambil sendiri oleh pemohon, atau diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
10. Untuk pembayaran, pemohon bisa membayar melalui rekening virtual account bank BNI.
11. SIM akan diproses dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
12. Sesudah menerima SIM yang baru, pemohon melakukan konfirmasi pada aplikasi.
Biaya perpanjang SIM:
Untuk perpanjang masa berlaku SIM biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016.
Tapi, ada yang harus diingat perpanjang SIM online hanya berlaku untuk golongan SIM A, C dan D.
Lebih lanjut berikut biaya SIM perpanjangan untuk semua golongan.
SIM A dan A umum: Rp 80.000
SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
C1: Rp 75.000
SIM C2: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D khusus D1: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
KOMENTAR