Ini sejumlah daerah yang masih menggelar pemutihan pajak:
1. Bali
Pemerintah daerah Provinsi Bali beri kebijakan relaksasi dengan meringankan pajak kendaraan bermotor.
Acuannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2022.
Dua keringanan yang diberikan:
1. Gratis bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II.
Keringanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, serta mutasi dari luar Bali.
Gratis BBNKB dari 5 Januari hingga 3 Juni 2022.
2. Pemutihan
Memberikan bebas bunga dan denda bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB II.
KOMENTAR