Penunggak Pajak Diberi Pemutihan Bebas Denda Pajak dan Gratis BBN Kendaraan Hingga Lima Bulan Lho

Aong - Selasa, 12 April 2022 | 23:34 WIB
Galih Setiadi/MOTOR Plus-online
Pemutihan pajak kendaraan hingga 5 bulan di daerah tertentu

3. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Bapenda mengumumkan penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.

Program ini didasari Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022.

Keuntungan yang didapat dari program pemutihan ini antara lain:

Gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

Gratis denda pajak kendaraan bermotor

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor dan Mobil Kembali Digelar Bebas Denda Pajak Ditunggu Hingga Agustus Mendatang

4. Jawa Timur

Dilansir dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemerintah provinsi kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Adapun jangka waktu pemutihan, berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 untuk seluruh Wajib Pajak kendaraan di Jawa Timur dan kendaraan luar Jawa Timur yang ingin melakukan balik nama.

Insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.

5. Kalimantan Utara

Provinsi Kalimantan Utara menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Pemutihan berjalan sejak 1 April hingga 30 September 2022, dan dikhususkan untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bebas Denda Tunggak Pajak, Ini Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular