MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira jelang lebaran 2022 bagi penunggak pajak diberi kesenangan.
Penunggak pajak diberi pemutihan bebas denda pajak dan gratis BBN kendaraan hingga lima bulan lho buruan bayar.
Pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak cepetan urus agar bisa dipakai mudik.
Sejumlah daerah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) jadi lebih ringan.
Pemutihan pajak kendaraan program pemerintah daerah untuk meringankan masyrakat dalam membayar pajak.
Wajib pajak yang telat atau tidak membayar, tanpa harus pusing membayar denda.
Untuk wajib Pajak yang ikut pemutihan langsung bayar pokok PKB saja.
Periode pemutihan PKB, tergantung dari masing-masing daerah bahkan ada yang sampai 5 bulan.
Baca Juga: Kesempatan Langka Pemutihan Pajak Kendaraan, Ditunggu Sampai Tanggal Segini Cepetan Bayar
Ini sejumlah daerah yang masih menggelar pemutihan pajak:
1. Bali
Pemerintah daerah Provinsi Bali beri kebijakan relaksasi dengan meringankan pajak kendaraan bermotor.
Acuannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 41 Tahun 2022.
Dua keringanan yang diberikan:
1. Gratis bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II.
Keringanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal, serta mutasi dari luar Bali.
Gratis BBNKB dari 5 Januari hingga 3 Juni 2022.
2. Pemutihan
Memberikan bebas bunga dan denda bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB II.
Program ini berlangsung mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Wuih Pemutihan Pajak Kendaraan Diadakan Lagi, Ditunggu Sampai Tanggal Segini Cepat Bayar
2. Jambi
Provinsi Jambi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 7 Januari hingga 30 April 2022.
Mengikuti pemutihan pajak di Jambi, Wajib Pajak akan mendapat keuntungan sebagai berikut:
Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.
Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB lelang.
Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
Pembebasan sanksi administratif BBNKB I.
Pembebasan sanksi administratif pendaftaran PKB I, II, dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
3. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Bapenda mengumumkan penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Maret hingga 15 Juni 2022.
Program ini didasari Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2022.
Keuntungan yang didapat dari program pemutihan ini antara lain:
Gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Gratis denda pajak kendaraan bermotor
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor dan Mobil Kembali Digelar Bebas Denda Pajak Ditunggu Hingga Agustus Mendatang
4. Jawa Timur
Dilansir dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, pemerintah provinsi kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Adapun jangka waktu pemutihan, berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 untuk seluruh Wajib Pajak kendaraan di Jawa Timur dan kendaraan luar Jawa Timur yang ingin melakukan balik nama.
Insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.
5. Kalimantan Utara
Provinsi Kalimantan Utara menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
Pemutihan berjalan sejak 1 April hingga 30 September 2022, dan dikhususkan untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bebas Denda Tunggak Pajak, Ini Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
KOMENTAR