Instagram.com/kemenkesri
Jadi syarat wajib mudik lebaran 2022, begini pengisian E-HAC lewat aplikasi PeduliLindungi.
- Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur 'e-HAC' yang ada pada laman utama
- Pilih 'Buat e-HAC'
- Pilih 'Domestik' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih 'Sarana Perjalanan'
Nantinya akan diminta untuk mengisi data-data yang diperlukan sesuai dengan sarana perjalanan yang digunakan.
E-HAC transportasi darat
Kompas.com
Aplikasi e-HAC Indonesia di Google Play Store.
Berikut cara mengisi e-HAC transportasi darat:
- Isi informasi pribadi meliputi Kewarganegaraan, Nama Lengkap, dan NIK. Anda bisa menambahkan data penumpang lain maksimal 4 orang.
- Isi detail transportasi yang digunakan termasuk tanggal keberangkatan dan kedatangan.
- Isi pernyataan kesehatan dan riwayat bepergian.
- Konfirmasi data-data yang diisi sudah benar, klik "konfirmasi" dan pembuatan e-HAC selesai.
- Kode QR akan muncul dan dapat dipindai (scan) oleh petugas di kedatangan.
Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis Lebaran 2022 Untuk Pemotor, Ini Syaratnya
Arti warna status di E-HAC
Hijau
Status hijau menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
- Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima
- Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).
Kuning
Anda dapat bepergian ke tempat umum. Status kuning menandakan bahwa Anda:
KOMENTAR