Baca Juga: Biar Mudik Lebaran 2022 Aman dan Lancar, Jangan Lupa Simpan Nomor Telepon Penting Ini
Merah Dengan status merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19. Segera daftar vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga.
Jika Anda sudah divaksinasi, tetapi status berwarna merah, pastikan data identitas (NIK/No Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin Anda.
Di sisi lain, apabila Anda mendapatkan status "tidak layak untuk terbang" di bandara, maka hubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk validasi sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/antigen.
Kemudian, jika Anda mendapatkan status "tidak layak untuk bepergian", maka tunjukkan sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/antigen kepada petugas.
Selanjutnya, jika Anda mendapatkan status "kondisi khusus", maka tunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah dan hasil tes PCR kepada petugas.
Hitam
Dengan status hitam, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
Pada kasus positif Covid-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak 1 kali.
Apabila hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.
Jika Anda bukan termasuk kriteria di atas, tetapi mendapatkan status HITAM, hubungi Call Center 119 ext 9 atau email pedulilindungi@kemkes.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Mengisi E-HAC"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR