Syarat Mudik Lebaran 2022 Wajib Isi E-HAC, Siapkan PeduliLindungi dan Lakukan Ini

Galih Setiadi - Jumat, 15 April 2022 | 08:09 WIB
Instagram.com/kemenkesri
Jadi syarat wajib mudik lebaran 2022, begini pengisian E-HAC lewat aplikasi PeduliLindungi.

MOTOR Plus-online.com - Mau mudik lebaran 2022 syaratnya wajib isi E-HAC, download aplikasi PeduliLindungi dan lakukan ini.

Bikers atau warga lainnya pasti senang begitu pemerintah membolehkan mudik lebaran 2022.

Meski begitu, ada beberapa syarat mudik lebaran 2022 yang wajib brother penuhi nih.

Salah satunya mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi.

Sebab, pengisian e-HAC menjadi salah satu syarat wajib bagi pelaku perjalanan sebelum mudik ke kampung halaman.

Ketentuan ini berlaku mulai 5 April 2022 di semua moda transportasi darat, laut, dan udara.

Aturan pengisian e-HAC hanya berlaku bagi pelaku perjalanan usia 6 tahun ke atas.

Artinya, anak berusia di bawah 6 tahun dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu, Menhub Melarang Mudik Lebaran Pakai Motor

Berikut ini panduan mengisi e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi:

  • Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  • Klik fitur 'e-HAC' yang ada pada laman utama
  • Pilih 'Buat e-HAC'
  • Pilih 'Domestik' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  • Pilih 'Sarana Perjalanan'

Nantinya akan diminta untuk mengisi data-data yang diperlukan sesuai dengan sarana perjalanan yang digunakan.

E-HAC transportasi darat

Kompas.com
Aplikasi e-HAC Indonesia di Google Play Store.

Berikut cara mengisi e-HAC transportasi darat:

  • Isi informasi pribadi meliputi Kewarganegaraan, Nama Lengkap, dan NIK. Anda bisa menambahkan data penumpang lain maksimal 4 orang.
  • Isi detail transportasi yang digunakan termasuk tanggal keberangkatan dan kedatangan.
  • Isi pernyataan kesehatan dan riwayat bepergian.
  • Konfirmasi data-data yang diisi sudah benar, klik "konfirmasi" dan pembuatan e-HAC selesai.
  • Kode QR akan muncul dan dapat dipindai (scan) oleh petugas di kedatangan.

Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis Lebaran 2022 Untuk Pemotor, Ini Syaratnya 

Arti warna status di E-HAC

Hijau

Status hijau menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:

  • Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

Kuning

Anda dapat bepergian ke tempat umum. Status kuning menandakan bahwa Anda:

  • Baru vaksinasi 1 kali (belum lengkap).
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat.
  • Belum vaksinasi, tetapi sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari (penyintas).

Baca Juga: Biar Mudik Lebaran 2022 Aman dan Lancar, Jangan Lupa Simpan Nomor Telepon Penting Ini

Merah Dengan status merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum vaksinasi Covid-19. Segera daftar vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga.

Jika Anda sudah divaksinasi, tetapi status berwarna merah, pastikan data identitas (NIK/No Paspor dan Nama) di profil PeduliLindungi sudah sesuai dengan sertifikat vaksin Anda.

Di sisi lain, apabila Anda mendapatkan status "tidak layak untuk terbang" di bandara, maka hubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk validasi sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/antigen.

Kemudian, jika Anda mendapatkan status "tidak layak untuk bepergian", maka tunjukkan sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/antigen kepada petugas.

Selanjutnya, jika Anda mendapatkan status "kondisi khusus", maka tunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah dan hasil tes PCR kepada petugas.

Hitam

Dengan status hitam, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

  • Positif Covid-19 kurang dari 10 hari
  • Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari,
  • Baru tiba dari luar negeri

Pada kasus positif Covid-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak 1 kali.

Apabila hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.

Jika Anda bukan termasuk kriteria di atas, tetapi mendapatkan status HITAM, hubungi Call Center 119 ext 9 atau email pedulilindungi@kemkes.go.id.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022, Ini Cara Mengisi E-HAC"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular