Berikut cara daftarnya:
1. Siapkan data diri peserta beserta penumpang sebelum meng-input data secara online.
2. Kunjungi laman www.mudikgratishubdat.dephub.go.id.
3. Klik tombol "Daftar Mudik" yang ada di halaman utama situs web.
4. Saat keluar layar pop-up syarat dan ketentuan, baca dengan teliti dan klik "Lanjut Daftar".
5. Jika Anda setuju dengan syarat dan ketentuan pendaftaran, lalu pilih menu "Data Peserta".
Baca Juga: Asik Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis 2022, Begini Cara Daftarnya
6. Masukkan nama, NIK, dan nomor ponsel.
7. Jawab pertanyaan yang ada, lalu pilih jumlah penumpang.
8. Jika Anda mudik dengan penumpang lain, klik pilihan dewasa atau anak.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR