Hadiah Rp 1,3 Milyar dan Bebas Denda Khusus Buat Penunggak Pajak Kendaraan Tersedia untuk 46 Orang

Aong - Senin, 18 April 2022 | 12:00 WIB
Warta Kota
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan dan hadiah milyaran

Tingginya kesadaran wajib pajak ini, menurut Khofifah, patut disyukuri dan diapresiasi.

Sebagai apresiasi, Pemprov Jatim akan berikan hadiah tabungan umrah, tahun ini diperuntukkan bagi 46 pemenang.

Kemasan tabungan umrah tersebut diberikan dengan nilai nominal Rp 30 juta.

Kalau dikonversi dalam rupiah untuk biaya umroh satu orang Rp 30 juta dikalikan 46 orang jadi Rp 1,38 milyar. 

"Untuk tahap pertama, hadiah umrah akan kita undi pada awal Bulan Ramadhan tahun ini. Jadi segera bayar pajak kendaraannya agar mendapat kesempatan untuk menang undian umrah," ujar Khofifah dikutip dari Kompas.com.

Undian hadiah umrah akan dilaksanakan pada momentum HUT Kemerdekaan RI dan HUT Provinsi Jatim 2022.

Selain itu insentif pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

Pemutihan mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Full Senyum Dikasih Pemutihan, Sekalian Undian Umrah

Juga pemutihan pajak diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular