Pemutihan ini resmi berlaku sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Khofifah berharap, pemberian insentif mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan.
Masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadhan.
Adanya pemutihan PKB dan pokok BBN II ini sekaligus upaya pemerintah mendongkrak potensi pajak di Jatim.
Sebab, hingga 14 Maret 2022 tercatat 277.430 objek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual namun belum dilakukan balik nama.
Dengan asumsi 50 persen dari potensi tersebut memanfaatkan kebijakan pemutihan, dari sektor PKB akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.
"Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud," ujar Khofifah.
Khofifah mengatakan, kesadaran masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak sangat tinggi.
Hal itu terbukti dari berbagai capaian yang telah dibuktikan Bapenda Jatim.
Tahun ini, sampai dengan triwulan I telah tercapai sebesar 22,49 persen dari target yang ditetapkan.
Capaian realisasi pajak yang maksimal ini tidak lepas dari faktor inovasi layanan yang maksimal baik pembayaran langsung maupun inovasi pembayaran nontunai.
Animo wajib pajak yang membayar secara nontunai dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkan.
Hingga 30 Maret 2022, ada 307.183 wajib pajak yang sudah memanfaatkan.
KOMENTAR