Hadiah Rp 1,3 Milyar dan Bebas Denda Khusus Buat Penunggak Pajak Kendaraan Tersedia untuk 46 Orang

Aong - Senin, 18 April 2022 | 12:00 WIB
Warta Kota
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan dan hadiah milyaran

MOTOR Plus-online-com - Enak bener jadi penunggak pajak kendaraan bukannya didenda malah dapat hadiah besar.

Hadiah Rp 1,3 milyar dan bebas denda khusus buat penunggak pajak tersedia untuk 46 orang buruan bayar. 

Bikin senang penunggak pajak kendaraan selain dapat pemutihan denda pajak juga dapat hadiah uang besar nih.

Pemberian hadiah dan bebas denda dalam rangka merangsang penunggak pajak agar melunasi tagihan tanpa ada beban.

Enaknya selain bebas denda pajak juga para pemilik kendaraan kecipratan karena ada program gratis balik nama kendaraan atau BBN

Adapun daerah yang menyelenggarakan program hadiah, pemutihan bebas denda pajak dan BBN yaitu Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah berlakukan pemutihan pajak kendaraan sambut Ramadhan 2022.

Khofifah Indar Prawansa kasih program hadiah umrah bagi 46 orang pembayar pajak yang beruntung.

Baca Juga: Lekas ke Samsat Terdekat, Program Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Berlaku Sampai 31 Juli 2022

Baca Juga: 5 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Jelang Lebaran, Cepet Bayar Cek Masa Berlakunya

Tingginya kesadaran wajib pajak ini, menurut Khofifah, patut disyukuri dan diapresiasi.

Sebagai apresiasi, Pemprov Jatim akan berikan hadiah tabungan umrah, tahun ini diperuntukkan bagi 46 pemenang.

Kemasan tabungan umrah tersebut diberikan dengan nilai nominal Rp 30 juta.

Kalau dikonversi dalam rupiah untuk biaya umroh satu orang Rp 30 juta dikalikan 46 orang jadi Rp 1,38 milyar. 

"Untuk tahap pertama, hadiah umrah akan kita undi pada awal Bulan Ramadhan tahun ini. Jadi segera bayar pajak kendaraannya agar mendapat kesempatan untuk menang undian umrah," ujar Khofifah dikutip dari Kompas.com.

Undian hadiah umrah akan dilaksanakan pada momentum HUT Kemerdekaan RI dan HUT Provinsi Jatim 2022.

Selain itu insentif pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

Pemutihan mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jawa Timur.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Full Senyum Dikasih Pemutihan, Sekalian Undian Umrah

Juga pemutihan pajak diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan balik nama kendaraan.

Pemutihan ini resmi berlaku sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Khofifah berharap, pemberian insentif mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadhan.

Masyarakat lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadhan.

Adanya pemutihan PKB dan pokok BBN II ini sekaligus upaya pemerintah mendongkrak potensi pajak di Jatim.

Sebab, hingga 14 Maret 2022 tercatat 277.430 objek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual namun belum dilakukan balik nama.

Dengan asumsi 50 persen dari potensi tersebut memanfaatkan kebijakan pemutihan, dari sektor PKB akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.

"Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud," ujar Khofifah.

Khofifah mengatakan, kesadaran masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak sangat tinggi.

Hal itu terbukti dari berbagai capaian yang telah dibuktikan Bapenda Jatim.

Tahun ini, sampai dengan triwulan I telah tercapai sebesar 22,49 persen dari target yang ditetapkan.

Capaian realisasi pajak yang maksimal ini tidak lepas dari faktor inovasi layanan yang maksimal baik pembayaran langsung maupun inovasi pembayaran nontunai.

Animo wajib pajak yang membayar secara nontunai dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkan.

Hingga 30 Maret 2022, ada 307.183 wajib pajak yang sudah memanfaatkan.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular