MOTOR Plus-online.com - STNK hilang apalagi bukan nama sendiri bikin pusing bagaimana mengurusnya.
Tenang STNK hilang bukan nama sendiri bisa diurus tanpa minta bantuan pemilik lama untuk mengurus sampe jadi.
Memang kalau STNK bukan nama sendiri hilang mengurusnya lebih panjang
Dikutip dari laman Bapenda DKI Jakarta, proses mengurus STNK hilang bukan nama sendiri lebih panjang.
Pertama yang dilakukan ersiapkan berkas yang diperlukan seperti surat kehilangalan dari kantor polisi.
Yang perlu diingat jangan lupa juga membawa KTP asli dan salinan agar memudahkan.
Baiknya bawa BPKB asli dan salinan agar bisa mendapatkan legalisir.
Mengingat, legalisir salinan BPKB jadi syarat penting mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
Baca Juga: Perjalanan Jauh Lebaran, Cuma Bawa Fotokopi STNK Bisa Lolos Razia?
KOMENTAR