Tenang STNK Hilang Bukan Nama Sendiri Bisa Diurus Tanpa Minta Bantuan Pemilik Lama untuk Mengurus

Aong - Selasa, 19 April 2022 | 17:00 WIB
Tribunnews.com
STNK hilang bukan nama sendiri bisa diurus

MOTOR Plus-online.com - STNK hilang apalagi bukan nama sendiri bikin pusing bagaimana mengurusnya.

Tenang STNK hilang bukan nama sendiri bisa diurus tanpa minta bantuan pemilik lama untuk mengurus sampe jadi. 

Memang kalau STNK bukan nama sendiri hilang mengurusnya lebih panjang 

Dikutip dari laman Bapenda DKI Jakarta, proses mengurus STNK hilang bukan nama sendiri lebih panjang.

Pertama yang dilakukan ersiapkan berkas yang diperlukan seperti surat kehilangalan dari kantor polisi.

Yang perlu diingat jangan lupa juga membawa KTP asli dan salinan agar memudahkan.

Baiknya bawa BPKB asli dan salinan agar bisa mendapatkan legalisir.

Mengingat, legalisir salinan BPKB jadi syarat penting mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.

Baca Juga: Perjalanan Jauh Lebaran, Cuma Bawa Fotokopi STNK Bisa Lolos Razia?

Baca Juga: Tak Bawa SIM dan STNK Ketika Ada Razia Bisa Diganti KTP? Polisi Kasih Penjelasan Sesuai Undang-undang

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular