Cukup datang ke bagian pengesahan dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, juga KTP yang sesuai BPKB.
Dokumen lainnya ialah surat kuasa yang menunjukkan bahwa Anda ialah pihak yang berwenang mengurus BPKB tersebut.
Surat kuasa dibubuhi tanda tangan orang yang namanya tercantum pada BPKB.
Terakhir, isi formulir permohonan yang didapatkan di kantor SAMSAT terdekat.
Isi formulir dan tanda tangan di atas materai.
Pastikan seluruh berkas tidak ada yang tertinggal atau terlewat.
Petugas akan mengarahkan menuju loket cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
Jangan lupa membawa kendaraan yang akan diurus STNK-nya karena akan dilakukan cek fisik serta gesek nomor mesin dan rangka kendaraan.
Baca Juga: Wuih Motor Honda BeAT Dilelang Murah Jelang Lebaran, STNK dan BPKB Lengkap Langsung Sikat
Berikutnya, pemilik perlu mengurus cek blokir.
KOMENTAR