Cek blokir adalah surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan pihak SAMSAT.
Surat ini akan diproses apabila Anda dapat membuktikan keabsahan dari STNK yang hilang.
Cek blokir bertujuan untuk mencari tahu apakah kendaraan tersebut terblokir atau tidak.
Datang ke loket Bea Balik Nama II (BBN II).
Di sini, pemilik akan mengurus STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang.
Kumpulkan seluruh berkas kelengkapan administrasi yang dibawa.
Kemudian harus melakukan pembayaran biaya pengurusan STNK yang hilang.
Petugas juga akan melakukan pengecekan apakah kendaraan memiliki tanggungan pajak atau tidak.
Bila sudah selesai, langkah terakhir menyerahkan bukti pembayaran kepada kasir agar bisa mengambil STNK dan SKPD. Cukup tunggu panggilan dari petugas kasir.
Setelah dipanggil, serahkan bukti pembayaran.
Petugas akan memberikan STNK baru beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri.
KOMENTAR