MOTOR Plus-online.com - STNK hilang apalagi bukan nama sendiri bikin pusing bagaimana mengurusnya.
Tenang STNK hilang bukan nama sendiri bisa diurus tanpa minta bantuan pemilik lama untuk mengurus sampe jadi.
Memang kalau STNK bukan nama sendiri hilang mengurusnya lebih panjang
Dikutip dari laman Bapenda DKI Jakarta, proses mengurus STNK hilang bukan nama sendiri lebih panjang.
Pertama yang dilakukan ersiapkan berkas yang diperlukan seperti surat kehilangalan dari kantor polisi.
Yang perlu diingat jangan lupa juga membawa KTP asli dan salinan agar memudahkan.
Baiknya bawa BPKB asli dan salinan agar bisa mendapatkan legalisir.
Mengingat, legalisir salinan BPKB jadi syarat penting mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
Baca Juga: Perjalanan Jauh Lebaran, Cuma Bawa Fotokopi STNK Bisa Lolos Razia?
Cukup datang ke bagian pengesahan dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, juga KTP yang sesuai BPKB.
Dokumen lainnya ialah surat kuasa yang menunjukkan bahwa Anda ialah pihak yang berwenang mengurus BPKB tersebut.
Surat kuasa dibubuhi tanda tangan orang yang namanya tercantum pada BPKB.
Terakhir, isi formulir permohonan yang didapatkan di kantor SAMSAT terdekat.
Isi formulir dan tanda tangan di atas materai.
Pastikan seluruh berkas tidak ada yang tertinggal atau terlewat.
Petugas akan mengarahkan menuju loket cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.
Jangan lupa membawa kendaraan yang akan diurus STNK-nya karena akan dilakukan cek fisik serta gesek nomor mesin dan rangka kendaraan.
Baca Juga: Wuih Motor Honda BeAT Dilelang Murah Jelang Lebaran, STNK dan BPKB Lengkap Langsung Sikat
Berikutnya, pemilik perlu mengurus cek blokir.
Cek blokir adalah surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan pihak SAMSAT.
Surat ini akan diproses apabila Anda dapat membuktikan keabsahan dari STNK yang hilang.
Cek blokir bertujuan untuk mencari tahu apakah kendaraan tersebut terblokir atau tidak.
Datang ke loket Bea Balik Nama II (BBN II).
Di sini, pemilik akan mengurus STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang.
Kumpulkan seluruh berkas kelengkapan administrasi yang dibawa.
Kemudian harus melakukan pembayaran biaya pengurusan STNK yang hilang.
Petugas juga akan melakukan pengecekan apakah kendaraan memiliki tanggungan pajak atau tidak.
Bila sudah selesai, langkah terakhir menyerahkan bukti pembayaran kepada kasir agar bisa mengambil STNK dan SKPD. Cukup tunggu panggilan dari petugas kasir.
Setelah dipanggil, serahkan bukti pembayaran.
Petugas akan memberikan STNK baru beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cara Mengurus STNK Hilang Bukan Atas Nama Sendiri.
KOMENTAR