Oknum Polisi Terkapar Ditembak Tim Resmob di Solo, Tabrak Pemotor Saat Melarikan Diri

Ahmad Ridho - Kamis, 21 April 2022 | 16:45 WIB
Tribun Solo
Kondisi mobil oknum polisi yang ditembak tim Resmob di Solo karena peras tamu hotel.

Tembakan peringatan diletuskan petugas sebanyak dua kali ke udara. Akan tetapi, mobil pelaku terus melaju dan bahkan kembali menabrak dua orang pengendara sepeda motor.

“Di situlah kemudian petugas terpaksa kembali menembak ke arah ban mobil yang dikemudikan tersangka sebanyak 2 kali untuk menghentikan laju kendaraan pelaku," ucapnya.

Meski demikian, pelaku tetap memacu kendaraannya.

"Upaya pengejaran masih berlanjut hingga kendaraan roda empat yang dikemudikan tersangka ke arah Kartasura dan berhasil melarikan diri meninggalkan TKP di Makamhaji," ungkap Ade.

Tim Resmob Polresta Solo akhirnya bisa menangkap PS dan rekannya, SNY.

"Dia mengalami luka tembak saat upaya paksa penangkapan yang dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta," tutur Ade, dikutip dari Tribun Solo.

Ade menjelaskan, saat ini oknum polisi tersebut dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moewardi, Solo. PS terluka tembak di bagian perut.

Baca Juga: Video Tukang Cilok Pakai Motor Dipukul Oknum Polisi di Timika, Wajah Korban Sampai Lebam

Tiga pelaku lain ditangkap

Selain menangkap PS dan SNY, polisi juga meringkus pelaku lainnya yang berinisial RB (43), TWA (39), dan ES (36).

"Tersangka lainnya ditangkap di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang. Selanjutnya dibawa Polresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Ade mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatan dengan modus serupa.

Mereka beraksi di kawasan Solo Raya, seperti Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, dan Kota Solo.

Dari penangkapan itu, petugas Polresta Solo menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, jaket jemper, helm, dompet, ponsel, satu unit mobil, sebuah senjata api rakitan, uang tunai Rp 830.000, plat nomor, bemper motor, dan kamera.

"Saat ini dijerat dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Pasal 368 atau 369 atau 335 atau 55 atau 56 atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951," katanya.


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kerap Peras Tamu Hotel, Oknum Polisi di Solo Ditembak Tim Resmob Setelah Kabur dan Tabrak Warga

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular