MOTOR Plus-online.com - Oknum polisi terkapar ditembak tim resmob di Solo, tabrak pemotor saat melarikan diri.
Oknum polisi, Bripda PS, ditembak tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Solo pada Selasa (19/4/2022).
Dilaporkan, oknum polisi yang bertugas di Polres Wonogiri, terlibat kasus pemerasan terhadap para tamu hotel.
Menerima pengaduan seorang tamu hotel, Resmob Polresta Solo berusaha menangkap oknum polisi tersebut.
Bripka PS disebut kabur dan tak menggubris tembakan peringatan bahkan melawan saat ditangkap.
Menggunakan mobil yang dikendarainya, oknum polisi itu menabrak sejumlah kendaraan.
Akhirnya, anggota polisi menembak Bripka S di kawasan Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Akibatnya, oknum polisi itu tertembak di bagian perut dan mesti dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Oknum Polisi Mengendara Honda BeAT Tembak Mati Pemotor Yamaha Mio Bayarannya Rp 85 Juta
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, peristiwa itu bermula dari laporan seorang berinisial WP (66), warga Kota Solo, Jawa Tengah.
Ia melapor ke Markas Polresta Solo pada Senin (18/4/2022). WP merupakan korban pemerasan Bripda PS dan kompolotannya. WP diperas oleh PS usai check-in di hotel melati.
Ade menuturkan, sebelum memeras korban, Oknum polisi itu mengintai orang yang check-in di hotel tersebut.
Pemerasan itu disertai ancaman. Jika tidak memberi uang, pelaku akan melaporkan korban ke pihak kepolisian.
"Setelah pengintaian, selanjutnya mendokumentasikan sasara dengan memfoto korban saat bersama wanita ketika meninggalkan hotel. Berbekal foto tersebut, komplotan pelaku meminta uang dengan cara memaksa (memeras) korbannya," ujarnya, Rabu (20/4/2022).
Pada Selasa (19/4/2022), Polresta Solo meningkatkan kasus itu menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.
Tim Resmob Polresta Solo lantas melaksanakan penangkapan paksa terhadap komplotan pemeras.
Pelaku melawan saat ditangkap
Dalam penangkapan itu, pelaku sempat melawan tim Resmob Polresta Solo dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya.
Baca Juga: Penumpang Sampai Meneteskan Air Mata Diantar Driver Ojol, Tulisan di Helm Bikin Haru
Ade menerangkan, atas pertimbangan keamanan dan keselamatan tim maupun masyarakat di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), petugas coba menghentikan pelaku.
Tembakan peringatan diletuskan petugas sebanyak dua kali ke udara. Akan tetapi, mobil pelaku terus melaju dan bahkan kembali menabrak dua orang pengendara sepeda motor.
“Di situlah kemudian petugas terpaksa kembali menembak ke arah ban mobil yang dikemudikan tersangka sebanyak 2 kali untuk menghentikan laju kendaraan pelaku," ucapnya.
Meski demikian, pelaku tetap memacu kendaraannya.
"Upaya pengejaran masih berlanjut hingga kendaraan roda empat yang dikemudikan tersangka ke arah Kartasura dan berhasil melarikan diri meninggalkan TKP di Makamhaji," ungkap Ade.
Tim Resmob Polresta Solo akhirnya bisa menangkap PS dan rekannya, SNY.
"Dia mengalami luka tembak saat upaya paksa penangkapan yang dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta," tutur Ade, dikutip dari Tribun Solo.
Ade menjelaskan, saat ini oknum polisi tersebut dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moewardi, Solo. PS terluka tembak di bagian perut.
Baca Juga: Video Tukang Cilok Pakai Motor Dipukul Oknum Polisi di Timika, Wajah Korban Sampai Lebam
Tiga pelaku lain ditangkap
Selain menangkap PS dan SNY, polisi juga meringkus pelaku lainnya yang berinisial RB (43), TWA (39), dan ES (36).
"Tersangka lainnya ditangkap di daerah Kopeng, Kabupaten Semarang. Selanjutnya dibawa Polresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Ade mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatan dengan modus serupa.
Mereka beraksi di kawasan Solo Raya, seperti Kabupaten Boyolali, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Klaten, dan Kota Solo.
Dari penangkapan itu, petugas Polresta Solo menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, jaket jemper, helm, dompet, ponsel, satu unit mobil, sebuah senjata api rakitan, uang tunai Rp 830.000, plat nomor, bemper motor, dan kamera.
"Saat ini dijerat dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Pasal 368 atau 369 atau 335 atau 55 atau 56 atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kerap Peras Tamu Hotel, Oknum Polisi di Solo Ditembak Tim Resmob Setelah Kabur dan Tabrak Warga
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR