Berdalih membawa Salsabila dan kekasihnya, Handi ke rumah sakit, para penabrak yakni oknum TNI malah membuang keduanya di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Tiga orang oknum TNI terlibat dalam kasus ini yakni Kolonel Inf Priyanto, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Berdasarkan hasil persidangan militer, Kolonel Infanteri Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD.
Terkait hukuman sang pelaku, Suryati ikhlas dan menerimanya.
Sejak awal, Suryati dan keluarga telah menyerahkan sepenuhnya atas ketidakadilan yang diterima putrinya ke pihak berwenang.
"Dari awal kami sudah menyerahkannya kepada hukum kepada yang berwenang sesuai dengan pasal-pasalnya," ucap Suryati dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (21/04/2022).
Suryati mengaku keluarganya sudah tenang, pun dengan Salsabila. Suryati yakin putrinya sudah tenang di alam sana.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Fakta Lainnya
Lagian bagi keluarga sampai sini sudah tenang, terutama bagi almarhumah sudah tenang di alam sana," ujar Suryati, di kediamannya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR