"Semuanya saya serahkan kepada pihak yang berwenang. Alhamdulillah, setiap persidangan berjalan bagus," kata Suryati.
Lebih lanjut, Suryati mengatakan keluarganya tak ingin balas dendam.
Hukuman yang diberikan pihak berwenang sudah cukup memuaskan Suryati atas apa yang menimpa anaknya.
"Yang penting korban bisa ditemukan, saat sudah ditemukan, tenang," sambungnya.
Lolos dari tuntutan hukuman mati
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menjelaskan alasan tidak menuntut Kolonel Inf Priyanto dalam perkara pembunuhan berencana sejoli Nagreg dengan hukuman mati.
Dalam perkara pembunuhan berencana dengan sangkaan Pasal 340 KUHP ini Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut memilih mengajukan tuntutan hukuman seumur hidup penjara kepada Priyanto.
Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg, Kolonel Priyanto Akan Dituntut Hari Ini
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan tuntutan hukuman penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dinas dari TNI AD ini berdasar fakta-fakta sidang.
"Setelah fakta kami temukan saya selaku Oditur Militer Tinggi melapor kepada kepala, dan tuntutan kami dirapatkan di Oren TNI (Oditurat Jenderal)," kata Wirdel, Kamis (21/4/2022).
Menurutnya, hasil rapat tersebut Orjen TNI menentukan bahwa tuntutan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dinas dari TNI AD adalah yang paling tepat diberikan kepada Priyanto.
Tuntunan itu yang kemudian disampaikan Wirdel pada sidang hari ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, kemudian Priyanto dan tim penasihat hukumnya.
"Jadi tuntutan yang barusan dibacakan adalah petunjuk dari Orjen TNI. Barangkali beliau dengan stafnya di sana sudah menyimpulkan bahwa hukuman ini adalah yang paling cocok," ujarnya.
Wirdel menuturkan hal yang meringankan meringankan tuntutan di antaranya Priyanto menyesali perbuatannya membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu salah.
Yakni terkait pengakuan Priyanto yang menyebut motif membuang kedua korban karena ingin melindungi anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko sebagai sopir saat kecelakaan terjadi.
"Seperti yang disampaikan pada sidang-sidang terdahulu kejadian ini terjadi karena dia (Priyanto) merasa ada hub emosi dengan Dwi Atmoko atau saksi dua yang sudah membantu dia, mungkin begitu," ujarnya.
Baca Juga: Penumpang Sampai Meneteskan Air Mata Diantar Driver Ojol, Tulisan di Helm Bikin Haru
Sementara saat dikonfirmasi apa pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang pernah menyebut Priyanto bakal dituntut hukuman penjara seumur hidup ikut andil menentukan tuntutan.
Wirdel menuturkan pernyataan Andika yang dilontarkan sebelum proses sidang dimulai itu memang menjadi acuan mereka dalam menentukan tuntutan kepada Priyanto.
"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement (Priyanto dituntut hukuman seumur hidup) itu itu akan menjadi patokan bagi kami. Tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan," tuturnya.
Wirdel mengatakan saat Andika melontarkan keterangan tuntutan untuk Priyanto itu proses sidang belum dimulai, sehingga fakta-fakta persidangan urung terungkap.
Baru setelah proses sidang ditemukan fakta bahwa Handi dalam keadaan hidup ketika dibuang ke Sungai Serayu, sehingga Priyanto dituntut melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Barangkali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat ringannya hukuman. Pada waktu statement Panglima itu kita kan belum lihat fakta," lanjut Wirdel.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Keikhlasan Hati Ibunda Salsabila, Tak Dendam Walau Anak Ditabrak dan Dibuang Oknum TNI: Sudah Tenang
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR