Terkait wacana kenaikan BBM bersubsidi Pertalite, Kompas.com menghubungi Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting.
Irto menuturkan, penyesuaian harga BBM Pertalite merupakan kewenangan dari pemerintah. Sebab, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 yang diteken pada 10 Maret 2022, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
“Pertalite, karena sudah menjadi JBKP, maka kewenangan untuk penyesuaian harga Pertalite ada di pemerintah,” ujar Irto, saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (23/4/2022).
Adapun JBKP menurut Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.
Artinya, Pertamina hanya diberikan tugas oleh pemerintah untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dengan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi.
Subsidi yang diberikan pemerintah kepada Pertamina tersebut menggunakan dana APBN.
Sinyal kenaikan harga Pertalite dari 3 menteri
Sebelumnya, sinyal kenaikan BBM jenis Pertalite bermula dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Bocoran Harga Pertalite Naik Rp 2000 Sampai 3000 Diungkap Ketua Komisi VII DPR RI Kapan Waktunya
Saat ditemui di Bekasi Timur dalam kunjungan meninjau LRT, Jumat (1/4/2022), Luhut memberikan sinyal bahwa akan ada kenaikan BBM dan elpiji 3 kilogram di tahun ini.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR