Pakai Biro Jasa Lama dan Mahal, Urus Mutasi Motor Pindah Domisili Biayanya Cuma Segini

Ahmad Ridho - Jumat, 13 Mei 2022 | 18:40 WIB
Kompas.com
Cara mengurus dan biaya mutasi motor pindah domisili, murah dan mudah.

Jika sudah lengkap surat-surat kendaraan dan uang, tinggal langsung mengurus sendiri.

Mutasi motor biasa dilakukan untuk keperluan perpindahan domisili atau tempat tinggal.

Mutasi kendaraaan seperti motor perlu dilakukan agar pelat nomor sesuai dengan tempat tinggal yang baru.

Sebagai contoh, motor yang semula beralamat di Jakarta akan pindah alamat ke Tegal, Jawa Tengah.

Kode nomor polisi (nopol) pada motor juga akan berubah dari semula B harus dan berganti menjadi G.

Hal ini berkaitan dengan pembayaran pajak atau perpanjangan STNK.

Karena nantinya pengurusan administrasi motor terikat pada domisili pemiliknya.

Baca Juga: Pemotor Ketakutan Truk Tangki Nyaris Renggut Nyawa Kakak Beradik di Tuban, Kondisi Motor Honda BeAT Remuk

Prosedur atau cara untuk melakukan mutasi surat-surat motor yang diantaranya sebagai berikut.

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.
  2. Apabila anda melakukan cek fisik bantuan silakan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.
  3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
  4. Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya.
  5. Setelah proses No. 4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
  6. Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju. 

Sebelum mengurus mutasi motor, harus disiapkan beberapa dokumen terkait.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular