Pakai Biro Jasa Lama dan Mahal, Urus Mutasi Motor Pindah Domisili Biayanya Cuma Segini

Ahmad Ridho - Jumat, 13 Mei 2022 | 18:40 WIB
Kompas.com
Cara mengurus dan biaya mutasi motor pindah domisili, murah dan mudah.

Seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP.

Jangan lupa, fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat), kwitansi jual beli (meterai Rp. 10.000), serta KTP pemilik (daerah yang akan dituju).

Sementara biaya administrasi untuk mengurus mutasi motor.

Untuk biaya mutasi motor yakni sebesar Rp 150.000.

Sementara itu, untuk mengurus mutasi kendaraan akan diperlukan STNK dan BPKB baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru.

Baca Juga: 6 Daerah Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai 31 Desember 2022, Lumayan Uang THR Aman

Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan STNK baru.

Biaya penerbitan STNK baru untuk motor sebesar Rp 60.000.

Lalu untuk penerbitan BPKB baru dikenakan biaya Rp 225.000.

Selanjutnya, untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru Rp 60.000.

Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Syarat dan Alur Mutasi Kendaraan Bermotor"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular