MOTOR Plus-online.com - Pakai biro jasa lama dan mahal, urus mutasi motor pindah domisili biayanya cuma segini.
Banyak pemilik motor yang malas mengurus surat-surat kendaraan.
Biar lebih simpel memilih untuk menggunakan biro jasa.
Tapi biasanya biayanya lebih mahal lewat biro jasa.
Selain itu, pemilik motor jadi kurang paham proses dan biaya mengurus surat kendaraan di Samsat.
Sama halnya dengan mengurus mutasi motor yang pindah domisili.
Harus cabut berkas dan mempersiapakan surat kendaraan disamping biaya.
Ternyata prosesnya mudah dan biayanga enggak mahal kalau mau mengurus sendiri.
Baca Juga: Bikers Catat Cara Mutasi Motor yang Baru Dibeli dari Luar Kota, Biayanya Cuma Segini
Apalagi saat ini bisa mencari informasi lewat internet atau online sebelum mempersiapkan persyaratan mutasi motor pindah domisili.
Jika sudah lengkap surat-surat kendaraan dan uang, tinggal langsung mengurus sendiri.
Mutasi motor biasa dilakukan untuk keperluan perpindahan domisili atau tempat tinggal.
Mutasi kendaraaan seperti motor perlu dilakukan agar pelat nomor sesuai dengan tempat tinggal yang baru.
Sebagai contoh, motor yang semula beralamat di Jakarta akan pindah alamat ke Tegal, Jawa Tengah.
Kode nomor polisi (nopol) pada motor juga akan berubah dari semula B harus dan berganti menjadi G.
Hal ini berkaitan dengan pembayaran pajak atau perpanjangan STNK.
Karena nantinya pengurusan administrasi motor terikat pada domisili pemiliknya.
Prosedur atau cara untuk melakukan mutasi surat-surat motor yang diantaranya sebagai berikut.
Sebelum mengurus mutasi motor, harus disiapkan beberapa dokumen terkait.
Seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP.
Jangan lupa, fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat), kwitansi jual beli (meterai Rp. 10.000), serta KTP pemilik (daerah yang akan dituju).
Sementara biaya administrasi untuk mengurus mutasi motor.
Untuk biaya mutasi motor yakni sebesar Rp 150.000.
Sementara itu, untuk mengurus mutasi kendaraan akan diperlukan STNK dan BPKB baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru.
Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan STNK baru.
Biaya penerbitan STNK baru untuk motor sebesar Rp 60.000.
Lalu untuk penerbitan BPKB baru dikenakan biaya Rp 225.000.
Selanjutnya, untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru Rp 60.000.
Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Syarat dan Alur Mutasi Kendaraan Bermotor"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR