Setelah semua persyaratan lengkap, wajib pajak melakukan registrasi terlebih dahulu di bagian cek fisik.
Setelah melakukan registrasi, wajib pajak akan diberikan form yang harus diisi data kendaraan sesuai dengan data yang tertera di STNK.
Kemudian dilakukan cek fisik kendaraan.
Cek fisik kendaraan akan dilakukan oleh petugas yang sudah bersedia si kantor samsat.
Cek fisik meliputi pengecekan nomor rangkan dan nomor mesin kendaraan.
Setelah cek fisik dan petugas sudah menggesek nomor rangka dan nomor mesin, kemudian salinan nomor mesin dan nomor rangka akan ditempelkan di form yang sudah diisi di awal.
Tahap berikutnya yakni menyerahkan berkas ke bagian fiskal.
Pada loket ini, berkas syarat dan data kendaraan akan diperiksa kesesuaian datanya oleh petugas.
Setelah selesai, berkas akan dikembalikan ke wajib pajak.
Kemudian wajib pajak akan dipanggil ke bagian administrasi untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan.
Sesuai dengan Praturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan negara Bukan Pajak, untuk biaya administrasi STNK baru, akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat.
Sedangkan biaya untuk penerbitan TNKB baru yakni sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Setelah menyelesaikan administrasi, wajib pajak masih harus menunggu untuk pengambilan TNKB baru yang langsung dibuat saat itu juga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR