MOTOR Plus-online.com - Semudah ini cara dan syarat bayar pajak motor 5 tahunan, siapkan STNK dan BPKB.
Pemilik motor wajib membayar pajak setiap tahun.
Pajak motor yang enggak dibayarkan atau sudah mati, pemilik bisa dikenakan denda.
Adapun besaran biaya denda pajak motor untuk masa waktu dua hari hingga satu bulan adalah sebanyak 25% dari total nilai pajak yang wajib dibayarkan.
Apabila masa keterlambatan mencapai lebih dari dua bulan, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008, pemilik motor wajib membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yakni sebesar Rp32.000.
Karena itu, untuk menghindari denda keterlambatan membayar pajak motor yang lebih besar harus membayar tepat waktu.
Kemudian tiap lima tahun sekali, akan ada perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) yang akan disertai dengan penggantiann Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
Berbeda dengan pembayaran pajak satu tahunan yang dapat dilakukan secara online, membayar pajak lima tahunan harus datang ke kantor Samsat induk setiap daerah.
Baca Juga: Bikin Bingung Belum Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang, Beneran Nih?
Pemilik kendaraan harus membawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya ke kantor samsat.
Pembayaran pajak kendaraan lima tahunan harus menyertakan cek fisik yang akan dilakukan oleh petugas samsat.
Maka dari itu jika kendaran tidak dibawa maka proses pembayaran pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan.
Beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika akan membayar pajak kendaraan lima tahunan.
Berikut adalah syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan:
1. STNK Asli dan Foto Copy BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas).
2. KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
3. Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
Baca Juga: Pakai Biro Jasa Lama dan Mahal, Urus Mutasi Motor Pindah Domisili Biayanya Cuma Segini
4. Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)
5. Cek Fisik kendaraan
Setelah semua persyaratan lengkap, wajib pajak melakukan registrasi terlebih dahulu di bagian cek fisik.
Setelah melakukan registrasi, wajib pajak akan diberikan form yang harus diisi data kendaraan sesuai dengan data yang tertera di STNK.
Kemudian dilakukan cek fisik kendaraan.
Cek fisik kendaraan akan dilakukan oleh petugas yang sudah bersedia si kantor samsat.
Cek fisik meliputi pengecekan nomor rangkan dan nomor mesin kendaraan.
Setelah cek fisik dan petugas sudah menggesek nomor rangka dan nomor mesin, kemudian salinan nomor mesin dan nomor rangka akan ditempelkan di form yang sudah diisi di awal.
Tahap berikutnya yakni menyerahkan berkas ke bagian fiskal.
Pada loket ini, berkas syarat dan data kendaraan akan diperiksa kesesuaian datanya oleh petugas.
Setelah selesai, berkas akan dikembalikan ke wajib pajak.
Kemudian wajib pajak akan dipanggil ke bagian administrasi untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan.
Sesuai dengan Praturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan negara Bukan Pajak, untuk biaya administrasi STNK baru, akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk roda empat.
Sedangkan biaya untuk penerbitan TNKB baru yakni sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.
Setelah menyelesaikan administrasi, wajib pajak masih harus menunggu untuk pengambilan TNKB baru yang langsung dibuat saat itu juga.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR