"Kemudian atas informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB, tim Resmob Polres Klaten melaksanakan tindak lanjut dan melaksanakan penangkapan terhadap tersangka," ucapnya.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto menambahkan jika tersangka A alias Strok merupakan seorang residivis yang sudah pernah masuk bui.
"Perlu kami jelaskan bahwa pelaku ini adalah residivis spesialis curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Dia datang ke showroom dan berpura-pura membeli sepeda motor, saat sepeda motor sudah ditangan lalu dia kabur," jelas Eko.
Kemudian, Eko mengungkapkan, motor Kawasaki KLX yang dibawa kabur oleh tersangka dari showroom di Karanganom Klaten itu belum sempat dijual oleh tersangka.
Saat penangkapan polisi motor tersebut masih berada di tangan tersangka
Motor tersebut belum sempat dijual karena masih dalam proses pengecatan ulang.
"Belum sempat dijual, uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Sudah 3 kali beraksi," jelas Eko.
A alias Strok mengaku sudah 3 kali melancarkan aksi culasnya tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga Klaten yang berniat melakukan jual beli sepeda motor untuk lebih berhati-hati.
"Sepeda motor ini kalau dicoba tak perlu dibawa keluar, kalau orang yang mengerti mesin, cukup dihidupkan saja pasti tahu kondisi sepeda motor itu seperti apa," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Jurus Pencuri Bawa Kabur Motor KLX dari Showroom"
Source | : | TribunJogja.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR