Biaya balik nama motor sebenarnya bisa berbeda untuk setiap daerah, tergantung kebijakan perpajakan serta jenis kendaraannya.
Namun, perbedaan biaya balik nama motor tersebut umumnya tidak terlalu besar.
Selain itu, dengan mengetahui besaran biaya balik nama motor, pemilik kendaraan dapat menyiapkan sejumlah uang yang akan dikeluarkan sebelum datang ke kantor Samsat.
Adapun biaya balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.
Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Biaya administrasi: Rp 35.000
Baca Juga: Gampang, Ini Langkah-langkah Proses Balik Nama Motor Bekas yang Gak Ada STNK
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ardhana Adwitiya |
KOMENTAR