Ingin Balik Nama Motor, Simak Biaya, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Ardhana Adwitiya - Senin, 23 Mei 2022 | 07:45 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Ilustrasi. Ingin balik nama motor 2022, bikers harus simak biaya, syarat, dan cara mengurusnya.

- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

- Denda apabila ada keterlambatan pajak

Baca Juga: Bisa Kok Balik Nama Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Pertama, Siapkan 4 Dokumen Ini

Perlu dicatat bahwa jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.

Selain itu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.

Syarat balik nama motor

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ardhana Adwitiya


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular