- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
- Denda apabila ada keterlambatan pajak
Baca Juga: Bisa Kok Balik Nama Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Pertama, Siapkan 4 Dokumen Ini
Perlu dicatat bahwa jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.
Selain itu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.
Syarat balik nama motor
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ardhana Adwitiya |
KOMENTAR