Ingin Balik Nama Motor, Simak Biaya, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Ardhana Adwitiya - Senin, 23 Mei 2022 | 07:45 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Ilustrasi. Ingin balik nama motor 2022, bikers harus simak biaya, syarat, dan cara mengurusnya.

MOTOR Plus-online.com - Ingin balik nama motor 2022, bikers harus simak biaya, syarat, dan cara mengurusnya.

Motor bekas laris manis dibeli bikers karena harganya lebih murah ketimbang motor baru di diler.

Namun perlu diingat setelah membeli motor bekas, bikers harus balik nama motor tersebut.

Balik nama kendaraan bermotor merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Proses balik nama motor diperlukan agar brother tidak repot saat akan melakukan perpanjangan STNK serta dokumen penting lainnya.

Soalnya saat perpanjang STNK diperlukan KTP pemilik motor sebagai salah satu syarat.

Makanya penting buat tahu biaya balik nama motor dan prosedur mengurusnya.

Baca Juga: Ini Dia Rincian Biaya yang Dikeluarkan Jika Mengurus Cabut Berkas untuk Balik Nama Motor

Lalu, berapa biaya balik nama motor jika mengurusnya sendiri di kantor Samsat?

Biaya balik nama motor sebenarnya bisa berbeda untuk setiap daerah, tergantung kebijakan perpajakan serta jenis kendaraannya.

Namun, perbedaan biaya balik nama motor tersebut umumnya tidak terlalu besar.

Selain itu, dengan mengetahui besaran biaya balik nama motor, pemilik kendaraan dapat menyiapkan sejumlah uang yang akan dikeluarkan sebelum datang ke kantor Samsat.

Adapun biaya balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.

Biaya balik nama motor

Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

- Biaya administrasi: Rp 35.000

Baca Juga: Gampang, Ini Langkah-langkah Proses Balik Nama Motor Bekas yang Gak Ada STNK

- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000

- Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000

- Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000

- Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000

- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000

- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

- Denda apabila ada keterlambatan pajak

Baca Juga: Bisa Kok Balik Nama Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Pertama, Siapkan 4 Dokumen Ini

Perlu dicatat bahwa jumlah biaya balik nama motor akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar.

Selain itu, biaya balik nama motor bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.

Syarat balik nama motor

Sudah tahu biaya balik nama motor, bikers harus siapkan dokumen persyaratannya.

Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya Anda mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

- KTP asli dan fotocopy pemilik baru

- BPKB asli dan fotocopy

- STNK asli dan fotocopy

Baca Juga: Cuman Sampai Desember 2020! Pemutihan Denda Pajak dan Gratis Bea Balik Nama Motor, Buruan Urus Bro

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Cara balik nama motor

Berikut tahapan-tahapan atau cara balik nama motor di kantor Samsat:

- Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.

- Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.

- Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.

- Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.

Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Cara Menghitung Bea Balik Nama Motor atau Mobil

- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.

- Selesaikan proses pembayaran di loket.

Nah, itu dia biaya, syarat sampai cara balik nama motor 2022.

Biaya balik nama motor tentu akan lebih murah jika mengurusnya sendiri di kantor Samsat, enggak usah pakai calo bro.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Balik Nama Motor 2022 serta Syarat dan Cara Mengurusnya "

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ardhana Adwitiya


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular