MOTOR Plus-online.com - Korlantas Polri menerapkan kebijakan pemakain pelat nomor putih untuk kendaraan pribadi.
Mau dapat pelat nomor putih duluan tenang gratis tanpa biaya ketahui kendaraan yang dapat duluan agar mengerti.
Kebijakan pelat nomor putih ini rencananya berlaku mulai pertengahan Juni 2022 dan dilakukan bertahap.
Kendaraan apa yang diprioritaskan mendapatkan pelat nomor putih?
Dikutip dari Tribunnews.com, beberapa kendaraan yang akan dapatkan pelat nomor putih adalah:
- Kendaraan baru
- Kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan
- Kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah
Baca Juga: Tiga Jenis Kendaraan yang Diutamakan Dapat Pelat Nomor Putih, Motor Kamu Termasuk?
KOMENTAR